Permendikbud Tentang Jam Mengajar Guru Pai Smp
Petunjuk Teknis (Juknis) atau tata kaidah Pemuasan Beban Kerja Master PAI Yang Bersertifikat Pendidik (profesi).
Master Pendidikan Agama Selam (PAI) adalah pendidik professional dengan tugas utama ki melatih, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi acuan, menilai dan mengevaluasi petatar bimbing.
Tunjangan profesi guru boleh diberikan sekiranya sudah menetapi beban kerja sebagaimana diatur dalam regulasi perundang-pelawaan. Barang bawaan kerja master secara umum sudah diatur internal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 akan halnya Guru dan Dosen dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Waktu 2008 adapun Hawa begitu juga sudah lalu diubah dengan Regulasi Pemerintah Nomor 19 Musim 2022 akan halnya Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Periode 2008 Adapun Guru. Cuma, penghitungan beban kerja untuk GPAI secara rinci belum cak semau petunjuk teknis yang mengaturnya.
Untuk memastikan dalam menotal tanggung kerja bagi GPAI minimum memenuhi kewajiban mengajar sebanyak 24 (dua puluh catur) jam bersemuka tiap-tiap pekan perumpamaan persyaratan dalam pencairan tunjangan profesi diperlukan
Petunjuk Teknis (Juknis) atau tata pendirian Pemuasan Beban Kerja Guru PAI Yang Bersertifikat Pendidik (profesi)
atau yang sudah
sertifikasi
kerumahtanggaan menotal dan menetapkan bahara kerja dimaksud. Untuk itu, disusun Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini nan berisikan rumusan pencacahan bahara kerja dan penetapan beban kerja bagi GPAI yang bersertifikat pendidik.
Dalam
Tanzil Teknis (Juknis) atau Pengelolaan Cara Pelampiasan Beban Kerja Hawa PAI yang Bersertifikat Pendidik (profesi)
atau yang sudah
sertifikasi,
antara tidak diatur tentang Beban Kerja GPAI (Guru Pendidikan Agama Islam), Pendirian Penetapan Beban Kerja, dan Tugas Suplemen dan Ekuivalensi Guru PAI.
A.
Beban Kerja GPAI (Guru Pendidikan Agama Islam)
1. GPAI harus memenuhi barang bawaan kerja guru minimal 24 (dua desimal empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu;
2. GPAI yang diberi tugas laksana Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan tugas manajerial, ekspansi kewirausahaan dan supervisi kepada master dan tenaga kependidikan dan diakui telah menepati beban kerja guru; dengan ketentuan menyusun dan melaksanakan program pengembangan PAI.
3. GPAI lega TK boleh memenuhi beban kerjanya dengan mengajar muatan materi PAI pada 1 (suatu) rombongan belajar (rombel) atau kelas per ahad dan diakui telah memenuhi beban kerja suhu minimal. Suatu rombel maksimal diajar oleh 2 cucu adam guru;
4. GPAI plong jenjang pendidikan bawah dan semenjana yang tidak menjabat andai Ketua Satuan Pendidikan wajib mengajar ain pelajaran PAI pada satminkalnya paling kecil 6 (enam) jam tatap paras dalam 1 (suatu) pekan;
5. Perhitungan mengajar untuk setiap jam bersemuka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:
a. Alokasi masa mengajar untuk 1 jam tatap muka pada TK yaitu
30 menit, SD/sederajat adalah 35 menit, SMP/sederajat ialah 40 menit, dan SMA/SMK/sebabat adalah 45 menit;
b. Basis penghitungan jumlah JTM ialah berlandaskan plong rombongan belajar/papan bawah.
6. Bagi daerah yang menetapkan muatan lokal dengan mata pelajaran PAI ataupun rumpun PAI diakui sebagai JTM lampiran PAI sesuai dengan jam muatan lokalnya.
7. GPAI yang tidak dapat memenuhi bagasi kerja paling 24 (dua puluh empat) jam tatap muka n domestik 1 (suatu) minggu, dapat memenuhinya melalui ketentuan-kodrat ibarat berikut:
a. Mengajar pada Sekolah atau Madrasah nan bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta nan mempunyai izin cara, dan mengajar ain pelajaran PAI atau yang serumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Selam);
b. Mengajar pada Madrasah Diniyah Formal atau Runcitruncit Pendidikan Muadalah nan sudah n kepunyaan magfirah operasional sesuai kodrat peraturan perundang-invitasi nan berlaku;
8. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Ii kabupaten dapat memberikan surat keterangan dispensasi jikalau dalam kondisi andai berikut:
a. bertugas seumpama guru plong runcitruncit pendidikan di daerah tunggal sebagaimana yang ditetapkan intern Peraturan Presiden Nomor 131 Periode 2022 tentang Penetapan Daerah Tercecer Tahun 2022-2019;
b. master berkeahlian khas/berkeahlian berat/memiliki keterampilan atau budaya khas distrik.
c. guru inti/instruktur/tutor puas FKG (Forum Komunikasi Hawa), KKG (Gerombolan Kerja Suhu), dan MGMP (Pembicaraan Guru Ain Latihan) PAI (Pendidikan Agama Islam);
d. Apabila lega asongan pendidikan di suatu daerah tertentu tak dapat terlaksana neraca peserta jaga beragama Selam terhadap temperatur PAI.
B.
Penetapan Muatan Kerja Temperatur PAI (GPAI)
Penetapan beban kerja GPAI dibuktikan dengan terpenuhinya 2 (dua) surat keterangan, yaitu SKMT (Salinan Maklumat Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat keterangan Muatan Kerja).
1. SKMT (Surat keterangan Melaksanakan Tugas)
a. SKMT untuk GPAI ditandatangani maka itu majikan satuan pendidikan dan diketahui oleh juru ramal nan berhak.
b. SKMT dapat diterbitkan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali intern 1 (suatu) periode kursus.
c. SKMT dibuat untuk menjadi pangkal dalam enumerasi SKBK.
2. SKBK (Surat Keterangan Pikulan Kerja)
a. SKBK ditandatangani oleh Pejabat Kankemenag berlandaskan puas SKMT
b. SKBK diterbitkan sekurang-kurangnya 2 (dua) siapa dalam 1 (satu) tahun pelajaran
c. SKBK dijadikan dasar dalam pencairan tunjangan profesi kepada GPAI yang bersangkutan.
C. Tugas Tambahan dan Ekuivalensi Guru PAI
GPAI yang mendapatkan tugas tambahan diakui telah memenuhi beban kerjanya sama dengan takdir berikut:
1. Konsul Superior Satuan Pendidikan/Kepala Taman pustaka/ Kepala Makmal PAI sebanyak 12 (dua belas) jam lihat paras;
2. Instruktur Khusus lega asongan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu sebanyak 6 (enam) jam tatap muka;
3. Tugas tambahan selain huruf a sampai dengan abjad b yang tercalit dengan pendidikan di satuan pendidikan dan/maupun kegiatan lega pendidikan keyakinan Selam (Diniyah Non Formal dan Saung Pesantren) diakui paling banyak 6 (enam) jam berhadapan antara bukan;
No |
Kegiatan |
Kesejajaran Jam |
1 |
Pendiri OSIS |
1 jam tutorial |
2 |
Wali Kelas |
2 jam pelajaran |
3 |
Guru Piket |
1 jam les |
4 |
Pembangun Eskul |
2 jam pelajaran |
5 |
Menjadi tutor Selongsong A, Paket B, Pak C,
Paket C Kejuruan, atau programa pendidikan kesetaraan |
Sesuai dengan alokasi jam cak bimbingan per minggu, maksimal 6 jam pelajaran |
6 |
Mengajar pada Tulangtulangan Pendidikan
Keagamaan Islam jalur non jamak dan Gubuk Pesantren |
Sesuai dengan alokasi jam kursus per minggu, maksimal 6 jam pelajaran |
Link download
SK Dirjen Pendis Akan halnya Petunjuk Teknis Pemenuhan Barang bawaan Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Yang Bersertifikat Pendidik
—disini—
Demikian info mengenai Petunjuk Teknis –
Juknis alias penyelenggaraan kaidah Pemenuhan Beban Kerja Hawa PAI Yang Bersertifikat Pendidik (profesi) atau Suhu yang sudah lalu Sertifikasi.
Mudah-mudahan bermanfaat, terima kasih.
(2019, 2022, 2022, 2022, 2023, 2024, 2025)
Source: https://ainamulyana.blogspot.com/2018/12/juknis-pemenuhan-beban-kerja-guru-pai.html