Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Belajar Sd Smp Dan Sma

(diambil dari website Dit. PSLB)

A.  PENDAHULUAN

Manajemen pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia sepanjang ini lebih banyak berperilaku klasikal-massal, yakni membidik pada kuantitas untuk dapat melayani setinggi-tingginya jumlah siswa. Kelemahan yang tampak adalah belum terakomodasikannya kebutuhan tunggal siswa di luar kelompok siswa normal. Maka dari itu karena potensi siswa tidak dapat disalurkan maupun berkembang secara optimal. Atas dasar pemikiran tersebut, maka 3 (tiga) sekolah swasta di Jakarta mulai periode ajaran 1998/1999 merintis pelayanan belajar bagi petatar asuh yang mempunyai potensi kecerdasan dan bakat istimewa dalam gambar programa percepatan belajar (akselerasi), yang beruntung arahan dari Dirjen Dikdasmen. Lebih jauh periode 2000 pemerintah mencanangkan 11 sekolah di Jakarta bagaikan penyelenggara ujicoba program percepatan belajar, dan musim 2001 ujicoba program tersebut didiseminasikan ke beberapa sekolah di ibukota propinsi.

B.  Signifikansi


Program Akselerasi Belajar adalah riuk satu program layanan pendidikan khusus bakal peserta didik yang oleh master telah diidentifikasi memiliki performa sangat memuaskan, dan oleh psikolog telah diidentifikasi mempunyai kemampuan intelektual mahajana lega taraf cerdas, n kepunyaan kreativitas dan keterikatan terhadap tugas di atas rata-rata, untuk dapat memintasi program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar mereka.

C.  Bawah HUKUM


Landasan Hukum penyelenggaraan programa akselerasi berlatih yakni :

      Undang-Undang Nomor 2 musim 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional, kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, antara lain :

Pasal 5 ayat 4 :



“ Penghuni negara nan memiliki potensi kecendekiaan dan bakat khusus berhak memperoleh pendidikan spesial “



Pasal 12 ayat 1 :



“ Setiap pelajar didik pada setiap runcitruncit pendidikan berhak:… (b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya; (f) menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan berlatih masing-masing dan tidak bertele-tele dari ketentuan batas waktu nan ditetapkan “.

D.  Pamrih


Terserah 2 (dua) intensi yang memedomani dikembangkannya program percepatan membiasakan buat siswa ajar yang mempunyai potensi kecendekiaan dan bakat istimewa :

  1. Harapan Publik :

a.   Memenuhi kebutuhan peserta didik yang memiliki karakteristik spesifik berbunga segi urut-urutan psikologis dan afektifnya.

b.   Memenuhi hak asasi petatar bimbing sesuai dengan kebutuhan pendidikan bagi dirinya sendiri.

c.   Menepati minat intelektual dan perspektif masa depan peserta ajar.

d.   Memenuhi kebutuhan aktualisasi diri siswa didik.

e.   Menimbang peran siswa didik sebagai substansi masyarakat dan kebutuhan awam untuk pengisian peran.

f.    Menyiapkan pesuluh didik sebagai atasan masa depan.

  1. Harapan Individual

a.   Memberi apresiasi cak bagi bisa mengendalikan program pendidikan secara kian cepat sesuai dengan potensinya.

b.   Meningkatkan daya guna dan efektivitas proses pembelajaran murid bimbing.

c.   Mencegah rasa bosan terhadap iklim kelas yang invalid membantu berkembangnya potensi keunggulan pelajar ajar secara optimal.

d.   Mempersering mutu siswa untuk pertambahan keceradasan spiritual, jauhari, dan emosionalnya secara berimabang.

E.   BENTUK Tata PROGRAM

      Programa percepatan berlatih dapat diselenggarakan dalam 3 (tiga) bentuk pilihan :

  1. Kelas Reguler, dimana siswa yang mempunyai potensi kecerdasan dan bakat solo sparing bersama-begitu juga murid lainnya di papan bawah reguler (model terpadu/inklusif). Susuk penyelenggaraan sreg kelas reguler dapat dilakukan dengan model sebagai berikut :

a.   Kelas bawah reguler dengan kelompok (cluster)

Siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat individual berlatih bersama siswa lain (resmi) di
inferior reguler dengan kelompok istimewa.

b.   Kelas reguler dengan pull out

Siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa belajar bersama murid tak (normal) di kelas reguler, hanya dalam waktu tertentu
ditarik bersumber kelas bawah reguler ke ruang sumber
(ruang eksklusif) bikin belajar mandiri, membiasakan gerombolan, dan/maupun belajar dengan master pengajar khusus.

  1. Inferior Khusus,
    dimana siswa nan punya potensi kecendekiaan dan darah istimewa belajar internal kelas idiosinkratis;
  2. Sekolah Khusus,
    dimana semua siswa nan belajar di sekolah ini merupakan petatar yang memiliki potensi kecerdikan dan pembawaan istimewa.

F.   LAMA Belajar

      Hari yang digunakan untuk mengamankan program belajar cak bagi siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan darah khas
lebih cepat
dibandingkan dengan peserta reguler. Pada runcitruncit pendidikan Sekolah Sumber akar (SD), berpunca 6 (enam) tahun dapat dipercepat menjadi 5 (lima) waktu. Sementara itu pada satuan pendidikan Sekolah Madya Pertama (SMP) dan Sekolah Medium Atas (SMA) sendirisendiri dari 3 (tiga) tahun bisa dipercepat menjadi 2 (dua) tahun.

G.  PERSYARATAN Peserta DIDIK


Petatar yang diterima sebagai peserta acara percepatan belajar ialah petatar nan memenuhi persyaratan andai berikut :

1.Persyaratan Akademis,
nan diperoleh terbit skor lazimnya nilai Rapor, Nilai Tentamen Kewarganegaraan, serta Validasi Kemampuan Akademis dengan ponten sekurang-kurangnya 8,00.

2.
Persyaratan Kognitif,
nan diperoleh dari hasil pengawasan psikologis membentangi tes kemampuan jauhari masyarakat, tes kreativitas, dan keterikatan pada tugas. Pesuluh yang bablas validasi psikologi adalah mereka yang memiliki kemampuan akademikus umum dengan kategori jenius (IQ
>
140) maupun mereka yang memiliki kemampuan jauhari awam dengan kategori cerdas
(IQ
>
125)

yang ditunjang makanya
kreativitas dan afinitas terhadap tugas dalam kategori di atas rata-rata.

3.   Siaran Data Subyektif, ialah nominasi yang diperoleh berasal diri seorang
(self nomination), oponen sebaya
(peer nomination), orangtua
(parent nomination), dan guru
(teacher nomination)
sebagai hasil berbunga pengamatan dari sejumlah ciri-ciri keberbakatan.

4.Kebugaran raga,
yang ditunjukkan dengan surat permakluman sehat dari dokter.

5.Kesediaan Favorit Siswa dan Persetujuan Orangtua.

H.  KURIKULUM

      Kurikulum program percepatan belajar adalah :

1.   Kurikulum nasional dan muatan lokal yang dimodifikasi dengan pendalaman plong
materi esensial
dan dikembangkan melewati sistem pendedahan yang dapat memacu dan mewadahi integrasi antara pengembangan
spiritual, logika, etika, dan estetika, serta dapat mengembangkan kemampuan berpikir dalam-dalam holistik, berlimpah, sistemik, dan konvergen,
kerjakan memenuhi les masa kini dan masa mendatang.

2.   Kurikulum nasional dan bahara lokal yang dikembangkan secara
berdiferensiasi
buat menyempurnakan pendidikan peserta tuntun yang mempunyai potensi kecerdasan dan bakat istimewa dengan cara memberikan pengalaman belajar yang berbeda dalam arti
kedalaman, keluasan, percepatan, ataupun jenisnya.

3.   Ekspansi
kurikulum berdiferensiasi
untuk programa percepatan belajar bisa dilakukan dengan berbuat modifikasi kurikulum kewarganegaraan dan muatan lokal dengan cara sebagai berikut :

a.Modifikasi alokasi hari,
yang disesuaikan dengan kecepatan belajar bagi siswa nan memiliki potensi kecerdasan dan bakat khusus;

b.Modifikasi isi/materi,
dipilih nan esensial;

c.Modifikasi sarana-prasarana,
yang disesuaikan dengan karakteristik siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat spesifik yakni senang menemukan seorang
pengetahuan baru;

d.Modifikasi lingkungan
belajar yang memungkinkan pelajar n kepunyaan potensi kecendekiaan dan bakat solo boleh menunaikan janji kehausan akan pengetahuan;

e.Modifikasi tata kelas,
nan memungkinkan siswa dapat bekerja di kelas, baik secara mandiri, bersampingan, ataupun bergerombol.

4.   Struktur programa (jumlah jam setiap mata tutorial) sama dengan kelas reguler, tetapi perbedaannya terletak lega waktu penyelesaian kurikulum tersebut
bertambah dipercepat
 mulai sejak lega papan bawah reguler. Lakukan itu sekolah dapat menyusun
kalender pendidikan
 khusus untuk acara percepatan sparing.

I.    PENDIDIK/GURU


Guru yang mengajar pada program percepatan belajar plong dasarnya sebagaimana hawa nan mengajar pada program reguler, saja saja dipilih yang punya
kemampuan, sikap, dan ketangkasan terbaik diantara guru nan terserah (the best of the best). Berikut ini merupakan beberapa persyaratan bagi guru momongan berbakat :

1.      memiliki permakluman akan halnya sifat dan
kebutuhan anak berbakat.

2.      mempunyai keterampilan dalam meluaskan
kemampuan berpikir dalam-dalam tingkat tinggi.

3.      memiliki pengetahuan akan halnya
kebutuhan afektif dan serebral anak berbakat.

4.      mempunyai kemampuan untuk mengembangkan
pemecahan masalah secara kreatif.

5.      memiliki kemampuan bakal mengembangkan
incaran pelihara
buat anak berpembawaan.

6.      memiliki kemampuan kerjakan menunggangi
garis haluan mengajar perorangan.

7.      memiliki kemampuan kerjakan menunjukkan teknik mengajar yang sesuai.

8.      memiliki kemampuan buat membimbing dan memberi
konseling
kepada anak berbakat dan orangtuanya.

9.
N kepunyaan kemampuan buat
melakukan penelitian.

J.   SARANA Infrastruktur SEKOLAH

      Sekolah penggubah program percepatan berlatih adalah sekolah yang memiliki kelengkapan kemudahan membiasakan berupa prasarana dan wahana penunjang kegiatan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan siswa yang memiliki keberbakatan intelektual jenjang. Beberapa wahana berlatih yang diharapkan tersedia diantaranya kepadaan sumber belajar (seperti sentral paket, sosi tambahan, sentral wacana, anak kunci referensi, majalah, modul, lawe kerja, kaset video, VCD, CD-ROM), media pembelajaran (seperti radio, casette recorder, TV, OHP, Wireless, Slide Projector, LD/LCD/VCD/DVD Player, Komputer), serta adanya sarana
Information Technology
(IT) : seperti jaringan internet, dan tidak-tidak.

K.  SISTEM EVALUASI

      Evaluasi nan dilakukan lakukan murid pada program percepatan belajar sreg dasarnya setara dengan yang dilakukan pada program reguler, yaitu untuk menimbang ketercapaian materi (absorbsivitas) yang sejalan dengan
prinsip belajar tuntas.
Laporan hasil belajar (rapor) siswa programa percepatan membiasakan mempunyai matra yang sekufu dengan rapor murid program reguler. Namun, pencatuan dan sungkap
diberikannya rapor sesuai dengan takwim pendidikan
program percepatan berlatih nan telah disusun secara distingtif.

L.   KEBERADAAN SEKOLAH PENYELENGGARA Program Percepatan BELAJAR


Sebatas dengan tahun tuntunan 2002/2003 Dirjen Dikdasmen telah menetapkan 56 sekolah di 17 propinsi di Indonesia, laksana penyelenggara uji coba programa akselerasi membiasakan.

Selanjutnya searah dengan kebijakan pemerintah tentang desentralisasi pendidikan dan ditindaklanjuti dengan Pedoman Tata Program Percepatan Belajar, maka mulai hari 2003/2004
Dinas Pendidikan Propinsi telah menetapkan
sekolah penggubah ujicoba acara percepatan belajar nan baru.
Sumber data dan pesiaran
mengenai kerelaan sekolah yang dimaksud di Dinas Pendidikan Propinsi.

M. PEMBINAAN DARI PEMERINTAH


Sebaiknya
kualitas
pelaksanaan program percepatan belajar pada sekolah nan telah ditetapkan sebagai ujicoba bisa dicapai dengan baik, maka upaya pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah adalah
memfasilitasi kegiatan
yang diperlukan meliputi :

1.      Penyusunan Pedoman Manajemen Acara Akselerasi Belajar di Sekolah;

2.      Pendidikan dan pelatihan program percepatan berlatih lakukan pembina, kepala sekolah, pengurus yayaysan, guru mata tutorial taktik;

3.      Seminar dan sarasehan mengenai layanan pendidikan bagi momongan berdarah yang mengikutsertakan psikolog, dewan pendidikan, komite sekolah, dan masyarakat;

4.      Pengadaan buku kepustakaan lakukan anak nan n kepunyaan potensi kecerdasan dan bakat istimewa;

5.      Mengamalkan studi dampak pelaksanaan programa percepatan membiasakan bagi siswa berbakat;

6.      Supervisi terhadap sekolah penyelenggara program percepatan belajar;

7.      Lomba karya nyata, seni (suara, sandiwara, baca puisi, lukis, tari, music), ilmu pengetahuan dan teknologi, karya ilmiah buat peserta berbakat;

8.      Mengembangkan jejaring kerja dengan institusi kerumahtanggaan dan asing wilayah yang relevan internal upaya pemberian layanan program keberbakatan kerjakan siswa bimbing;

9.      Menghidangkan wawanrembuk manajemen penyelenggaraan program keberbakatan kepada sekolah dan masyarakat;

10.  Melaksanakan Eksplorasi banding dengan sekolah-sekolah penyelenggara program keberbakatan di internal dan di luar negeri;

11.  Monitoring dan evaluasi terhadap implementasi program akselerasi berlatih di Sekolah.

Tepi langit.  PENUTUP


Pengelolaan programa percepatan belajar di SD, SMP, dan SMA, harus memberi kesempatan kepada siswa pelihara nan punya potensi kecerdasan dan talenta istimewa tanpa membedakan tingkat strata sosial ekonomi seseorang, dan harus dihindarkan terjadinya kesenjangan antara siswa/akseleran dengan siswa regular.

Source: https://sulipan.wordpress.com/2010/07/02/pedoman-program-percepatan-belajar-akselerasi-pendidikan-dasar-dan-menengah/