Jam Mengajar Guru Bk Selama Seminggu Di Smp

*Perlukah Guru BK Masuk Kelas*

Tantangan ke 52

Disebagian sekolah cak semau sejumlah Hawa BK/Konselor sekolah tidak dapat menjalankan tugasnya secara maksimal dalam memberikan Pelayanan Bimbingan dan Konseling. Karena disebabkan Temperatur BK/ Konselor Sekolah maka itu Majikan Sekolah tidak diberi jam khusus buat masuk kelas. Padahal privat Pelayanan Dasar Pimpinan dan Konseling ( Kurikulum Bimbingan ) teristiadat adanya tatap muka dengan siswa didik yang diprogramkan menerobos Layanan Bimbingan Klasikal/Bimbingan Papan bawah.

Program yang dirancang menuntut konselor bagi melakukan kontak kontan dengan para murid ajar di papan bawah. Secara terjadwal, konselor memasrahkan pelayanan bimbingan kepada para peserta jaga. Kegiatan bimbingan kelas ini bisa berupa diskusi kelas ataupun brain storming (curah pendapat) dan lain sebagainya. Kegiatan Ini yaitu isi dari Kebijakan Pelaksanaan Pelayanan Dasar Arahan Konseling.

Sebenarnya dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 111 Periode 2022 Mengenai Arahan dan Konseling Lega Pendidikan radiks dan Medium. Harusnya semakin kokoh takhta bimbingan dan konseling di sekolah terutama lega pendidikan bawah dan menengah. Peraturan menteri ini juga sebagai pijakan atau rujukan Master Bimbingan dan Konseling atau Konselor dalam melaksanakan tugas Layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah terutama persoalan jam ikut kelas yang selama ini menjadi perdebatan.

Dalam pasal 6 ayat ( 4 ) dijelaskan bahwa ” Layanan Didikan dan Konseling seperti mana dimaksud lega ayat ( 3 ) yang diselenggarakan di dalam kelas dengan kewajiban belajar 2 ( dua ) jam perminggu”.

Pasal tersebut di atas sekali lagi dipertegas dalam Lampiran Permendikbud Nomor 111 Tahun 2022 pada halaman 18 no. 4. Kegiatan dan Alokasi Waktu Layanan

Kegiatan Layanan pada alinea dua dijelaskan bahwa ” Layanan Bimbingan dan Konseling diselenggarakan secara terprogram berdasarkan asesmen kebutuhan ( need assesment ) yang dianggap terdepan ( skala prerogatif ) dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan ( scaffolding ). Semua peserta didik harus mendapatkan layanan didikan dan konseling secara terencana, teratur, dan sistematis serta sesuai dengan kebutuhan. Lakukan itu, Konselor ataupun Guru Pimpinan dan Konseling dialokasikan jam timbrung kelas selama 2 ( dua ) jam pembelajaran saban minggu setiap kelas secara rutin terjadwal.S

​Sehubungan dengan penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di SD /Laksa dijelaskan bahwa Pelaksanaannya dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dan bukan oleh Master Kelas atau Wali Kelas seperti yang tercantum intern pasal 10 ayat ( 1 ). Internal pasal 10 ayat ( 2 ) dijelaskan juga bahwa ” Penyelenggaraan Arahan dan Konseling pada SMP/MTs atau yang setimpal, SMA/MA atau yang sederajat, dan SMK/MAK ataupun yang sebabat dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dengan rasio satu Konselor ataupun Temperatur Bimbingan dan Konseling menyajikan 150 konseli maupun pesuluh bimbing. Dipertegas juga pada Apendiks Permendikbud ini lega pekarangan 37 no. 2).

​Satuan Pendidikan SMP/MTs/SMPLB dan ketengan Pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK bagian b. dijelaskan bahwa ” Setiap satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB diangkat sejumlah Konselor atau Master Pimpinan dan Konselingdengan rasio 1 : ( 150 – 160 ) ( satu konselor alias guru bimbingan dan konseling melayani 150 – 160 khalayak siswa didik / konseli ). Demikian juga plong satuan pendidikan di SMA/MA/ SMALB SMK/MAK.

Umpama Hawa Bimbingan dan Konseling atau Konselor kita patut berlega hati karena seharusnya lain ada yang perlu diperdebatkan sekali lagi tentang jam masuk papan bawah atau rasio antara guru didikan dan konseling maupun konselor karena aturannya sudah jelas.

Guru Bimbingan dan Konseling ataupun Konselor tidak terlazim cemas karena sesuai dengan nan dijelaskan intern pasal 12 ayat ( 2 )

Telah ada buku Panduan Operasional Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam pelaksanaannya di sekolah yaitu POP BK tahun 2022.

Semoga Permendikbud ini merupakan titik semula bagi pengakuan keberadan Bimbingan dan Konseling sebagai satu profesi yang disejajarkan dengan profesi – profesi lainnya.

Walaupun sudah jelas permendikbud dan panduan operasional adapun master BK. Kenyataan di lapangan banyak suhu BK yang belum di serah jam turut kelas. Menisik hal itu bisa terjadi karena beberapa hal. Barangkali bagi kabupaten Bekasi karena hampir sebagian besar sekolah masih melaksanakan pembelajaran 2 shif, sedangkan muatan kurikulum cak bagi kurikulum 2022 rata – rata sekolah berjumlah 40 jam privat satu minggu di tambah dengan tanggung tempatan. Pasti akan sulit menjadwalkan perian 2 jam untuk guru BK masuk inferior. Apalagi kalau kegiatan belajar efektif belaka sampai pada perian Jum’at. Dapat di pastikan durasi satu jam pelajaran nan harusnya 40 menit, akan bisa dilaksanakan 30 menit terutama inferior yang shif sore. Belum pun bagi sekolah yang berbasis pesantren, sama sekali ada netra pelajaran nan turut dalam kurikulum Kewarganegaraan saja kadang tidak di ajarkan, terlebih tidak terjadwal. Karena banyaknya pelajaran kepesantrenan sebagai muatan tempatan. Kursus yang tidak di ajarkan tadi ternyata suka-suka nilainya di raport. Agar sekolah tidak kena sapaan berpokok Dinas Pendidikan.

Lain tetapi di sekolah swasta atau sekolah berbasis pesantren nan notabene enggak terserah suhu BK. Bimbingan konseling acap kali dirangkap maka itu majikan sekolah atau duta latar kurikukum. Justru BK dirangkap oleh wakil kesiswaan. Kenyataannya di sekolah distrik pun banyak terjadi peristiwa serupa karena jumlah master BK yang kurang.

Acap kali kembali jam BK dipakai untuk memenuhi kekurangan jam agar guru bisa mendapatkan tunjangan. Ini menunjukkan bahwa guru BK masih di ampu oleh tenaga nan tak profesional di bidangnya. Tentatif BK seolah enggak diakui keberadaanya sedangkan di arah tidak jam BK comar di manfaatkan untuk kepentingan kemanusiaan.

Hal ini lah riuk satu penyebab alasan kenapa BK tak diberi jam turut inferior. Selain kejadian itu tentu suka-suka faktor lain. Seperti belum terpahaminya permendikbud no 111 waktu 2022. Didukung juga faktor pemegang politik yang belum berpihak pada regulasi secara mendunia.

Wajib adanya pengkhususan alias pemantapan dari pemegang kebijakan, kiranya kesadaran tentang pelaksanaan Bimbingan konseling dan menjorokkan terlaksananya permendikbud no 111 tahun 2022 bisa dilaksanakan secara mondial. Kejadian ini tentu aja seharusnya suhu bimbingan konselung lebih dihargai keberadaannya.

Source: https://www.gurusiana.id/read/bundasuherti/article/perlukah-guru-bk-masuk-kelas-2895729