Hasil Ujian Smp Tahun Ajaran 2017 2018 Kabupaten Sragen
PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN
Biro PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Jl. Dr. Sutomo No. 2A Telepon (0271) 891052 Fax. (0271) 891052 SRAGEN – 57212 =======================================================================
Ajaran TEKNIS Penelaahan PESERTA DIDIK BARU TAHUN Kursus 2022/2018 KABUPATEN SRAGEN No : 422.1/1692/13/2017 I.
DASAR DAN AZAS A. Bawah 1. UU No 20 Waktu 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara No. 78, Komplemen Lembaran Negara No. 4301); Khususnya pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa : a. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tak pilih dengan menjunjung tinggi hoki asasi manusia, skor keagamaan, poin tamadun, dan keanekaragaman bangsa. b. Setiap warga Negara punya milik yang sederajat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. 2. UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen (Susuk Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 53, Tambahan Tulangtulangan Negara Republik Indonesia Nomor : 4586) 3. UU No 23 Tahun 2022 mengenai Pemerintah Daerah. 4. Ordinansi Pemerintah Nomor 19 perian 2005 tentang Barometer Kebangsaan Pendidikan, sebagaimana telah diubah degan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2022 tentang perubahan Atas Qanun Pemerintah Nomor 19 Perian 2005 tentang Barometer Nasional Pendidikan. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Temperatur. 6. Qanun Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 adapun Pengelolaan dan Pengelolaan Pendidikan sebagaimana sudah lalu diubah dengan Statuta Pemerintah Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pertukaran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Musim 2010 mengenai Tata dan Penyelenggaraan Pendidikan. 7. Regulasi Nayaka Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2022 tentang Pengajian pengkajian Peserta Didik Plonco Taman kanak-Kanak, Sekolah Asal, Sekolah Madya Permulaan, Sekolah Medium Atas, Sekolah Madya Kejuruan dan yang setinggi. 8. Pergub Nomor 9 perian 2022 tentang PPDB SMA dan SMK Kewedanan di Jawa Paruh. 9. Perda Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2022 akan halnya Pendidikan. B. Kaidah-PRINSIP PENERIMAAN Murid Didik BARU : 1. Obyektif, pandang bening, akuntabel, non diskriminasi. 2. Non diskriminasi atas asal pertimbangan gender, agama, etnis, pamor sosial, kemampuan ekonomi bagi SD dan SMP penerima subsidi dari Pemerintah dan/ataupun Pemerintah Wilayah. 3. Sesuai dengan sosi tampung sekolah (Terlampir) 4. Orientasi pelajar didik baru yang berperilaku akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan hawa.
Panduan PPDB 2022/2018
~
1
II.
KETENTUAN Publik Ganjaran Penerimaan Peserta Pelihara Baru TK/SD/SMP Musim Pelajaran 2022/2018 diatur sebagai berikut : A. ORGANISASI PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA Tuntun Bau kencur 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten membentuk dan menetapkan kepanitiaan pendedahan peserta didik plonco Tingkat Kabupaten dengan struktur organisasi : Wali, Majikan, Sekretaris, dan anggota sesuai dengan kebutuhan. 2. Sekolah membentuk dan menetapkan kepanitiaan Pendedahan Peserta Tuntun Baru yang terdiri pecah: Kepala, Sekretaris, dan seksi – semok sesuai kebutuhan. B. SYARAT Penerimaan Pesuluh Asuh BARU 1. Persyaratan nomine siswa jaga Ujana Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA)/Bustanul Atfal (BA) merupakan : a. berusia 4 sebatas 5 masa untuk kerubungan A; b. berumur 5 sampai 6 tahun cak bagi kelompok B. c. Seandainya pendaftar melebihi kancing tampung, seharusnya mengutamakan pendaftar lingkungan terdekat dan berpunca keluarga rendah mampu. 2. Persyaratan unggulan peserta tuntun papan bawah 1 Sekolah Radiks (SD) yakni : a. Dalam rangka pelaksanaan Wajar Dikdas 9 tahun, maka unggulan peserta didik SD sedikitnya berusia 6 (heksa- ) musim, dan bakal calon peserta yang telah berusia 7 (tujuh) tahun wajib diberikan hak istimewa dan selanjutnya didasarkan pada peringkat usia nomine peserta didik, lingkungan terdekat sekolah dan berpunca anak bini kurang produktif. b. Pendedahan peserta didik kelas 1 (suatu) SD atau bentuk enggak nan sederajat enggak didasarkan plong hasil test kemampuan mendaras, menulis, dan berhitung, atau bentuk test lain. c. Dikecualikan bikin petatar didik nan berumur tekor mulai sejak 6 (enam) tahun dilakukan atas pangkal rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten (konselor sekolah maupun psikolog) 3. Persyaratan primadona peserta jaga kelas bawah 7 Sekolah Menengah Permulaan (SMP) adalah : a. telah lulus SD/MI/Program Paket A, mempunyai ijasah dan Poin kelulusan; b. memiliki Daftar Angka Ujian Sekolah berusul hasil ujian sekolah 3 (tiga) mapel (buat 3 mata latihan merupakan : Bahasa Indonesia, Ilmu hitung dan IPA) berdasarkan Permendikbud Nomor 102 Masa 2022, atau Daftar Nilai Ujian Pertepatan lulus SD atau Daftar Kredit Ujian Nasional Program Selongsong A/Ula, ditambah dengan bonus prestasi dan bonus lainnya. c. berusia setinggi tingginya 18 perian pada tanggal 1 Juli 2022. 4. Calon peserta asuh bermula luar Kabupaten Sragen untuk SMP Provinsi boleh diterima maksimal 10% buat sekolah ditengah Ii kabupaten, dan maksimal 20% bikin sekolah yang lokasinya di pinggir kota/perbatasan ataupun dapat makin dari 20% bila pendaftar berpunca dalam kabupaten kurang dari kuota yang ditentukan, dengan kodrat nilainya ≥ nilai ranking terendah pendaftar privat ii kabupaten yang diterima.
Panduan PPDB 2022/2018
~
2
Daftar sekolah dengan kategori perbatasan dengan Kabupaten tetangga merupakan sebagai berikut : No Jenjang Sekolah 1 SMP
Nama Sekolah
Pengetahuan
* * * * * * * * * * * * * * * * * *
Kuota pecah Luar Kab Sragen 20% atau dapat lebih dari 20% dari (Jumlah kuota sekolah sesudah
SMPN SMPN SMPN SMPN SMPN SMPN SMPN SMPN SMPN SMPN SMPN SMPN SMPN SMPN SMPN SMPN SMPN SMPN
1 Gondang 2 Gondang 1 Sukodono 1 Sambungmacan 2 Tangen 1 Sambirejo 2 Mondokan 2 Masaran 1 Kalijambe 2 Kalijambe 3 Satap Sumberlawang 3 Satap Miri 3 Satap Jenar 4 Satap Sumberlawang 3 Satap Sambirejo 1 Jenar 1 Mondokan 1 Kedawung
dikurangi kuota 20% siswa mulai sejak keluarga kurang mampu) 20% (∑kuota – 20%)
Keterangan: Sekolah yang tidak terdaftar dalam kategori perbatasan dengan Kabupaten tetangga sama dengan tersebut diatas, dikategorikan bagaikan sekolah privat kota. 5.
Eksodus petatar didik antar sekolah internal satu kabupaten, antar kabupaten/kota dalam satu distrik, maupun antar provinsi, dilaksanakan paling setelah proses pembelajaran berjalan suatu semester, peringkat akreditasi minimal sama, kurikulumnya sama, atas dasar persetujuan atasan sekolah bawah dan kepala sekolah yang dituju, teradat dilaporkan kepada Pembesar Dinas Pendidikan dan Tamadun / Kepala Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya dan sekolah yag bersangkutan teradat memperbarui Data Dapodikdas.
III. Kuantitas Petatar DIDIK PER ROMBEL NO
Tinggi
JUMLAH Pesuluh MAKSIMAL Sendirisendiri ROMBEL
1
TK,RA,BA
25 siswa
2
Sekolah Dasar
20 s/d 28 pelajar masing-masing tingkat maksimal 4 rombel
3
Sekolah Medium Pertama/SMP
20 s/d 32 siswa Masing-masing Tingkat maksimal 11 rombel
Ketentuan jumlah siswa masing-masing rombel tersebut diatas bisa dikecualikan paling banyak 1 rombel dalam 1 tingkat papan bawah.
Panduan PPDB 2022/2018
~
3
IV. PROSEDUR PENDAFTARAN A. TK/RA/BA 1. Pendaftaran dilakukan dengan mekanisme luar jejaring/Luring/off line 2. Mendaftarkan pada TK/RA/BA yang dituju; 3. Menunjukkan arsip kelahiran / kenal lahir / tembusan kelahiran polos dan menyerahkan fotocopynya; 4. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan TK/RA/BA setempat; 5. Sekolah dapat mengadakan seleksi jika pendaftar melebihi daya tampung . Pemilahan berlandaskan jiwa dan kriteria lain yang ditentukan makanya TK/RA/BA setempat; 6. TK/RA/BA mengumumkan daya tampung berupa jumlah kelas bawah dan jumlah pesuluh didik saat permulaan pendaftaran. B. SEKOLAH Bawah 1. Pencatatan dilakukan dengan mekanisme luar jejaring/Luring/off line 2. Mendafatarkan pada Sekolah Dasar yang dituju; 3. Menunjukkan tembusan kelahiran / sertifikat kenal lahir / akta kelahiran Tulen dan memasrahkan fotocopy; 4. Spirit calon petatar bimbing inferior I (satu) Sekolah Dasar (SD) yaitu : a. sudah lalu berusia 7 sampai dengan 12 masa wajib dipedulikan; b. sudah lalu berumur 6 waktu dapat masin lidah, dengan rekomendasi tertulis dari pihak nan berkompeten (konselor sekolah alias psikolog) 5. Mengisi surat isian pendaftaran yang disediakan di Sekolah Bawah setempat; 6. Sekolah dapat mengadakan penyaringan jika pendaftar melebihi daya tampung. Seleksi beralaskan hidup dan barometer lain yang ditentukan Sekolah Dasar setempat, enggak berupa seleksi akademis, dan tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/RA/BA; 7. Sekolah Dasar mengumumkan kancing tampung maujud jumlah papan bawah dan jumlah murid didik pron bila pertama pembukuan. C. SEKOLAH MENENGAH Purwa/SMP ON LINE Penataran Peserta Didik Plonco SMP dilakukan dengan mekanisme Privat Jejaring/Daring/menggunakan Sistem ON LINE baik yg Reguler maupun KKM/Keluarga Kurang Kaya. 1. Denotasi PPDB online merupakan Sistem Penerimaan Pelajar Didik Bau kencur SMP secara transparant dan real time berbasis lega Teknologi Warta. Sistem ini merupakan jaringan yang boleh diakses lewat sms maupun internet. 2. Tujuan a. Memperlancar proses Pendedahan Petatar Didik Hijau SMP Musim Pelajaran 2022/2018. b. Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparant, obyektif, menepati rasa kesamarataan, akuntable, non diskriminasi puas proses Penelaahan Pesuluh Didik Baru SMP Tahun Pelajaran 2022/2018. 3. Sasaran Runcitruncit Pendidikan SMP dalam program PPDB : a. Satuan Pendidikan SMP Area sejumlah 49 Sekolah wajib mengikuti mekanisme PPDB ON LINE. b. Jikalau dalam PPDB On Line Tahap I masih terserah SMP Daerah yang kuotanya belum terpenuhi, diberi kesempatan lakukan menelanjangi kembali PPDB On Line Tahap II sesuai jadwal dan ganjaran yang main-main dan bukan diperkenankan bagi membuka pendaftaran PPDB Off Line (kecuali SBBS Gemolong) c. Satuan Pendidikan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) sejumlah 45 sekolah diberi kesempatan bagi mengikuti mekanisme PPDB ON LINE dan/maupun membuat mekanisme khusus secara Off Line dengan taat mengacu pada ketentuan statuta perundang-invitasi nan main-main.
Panduan PPDB 2022/2018
~
4
4. Siasat Tampung No
1
Tataran Sekolah
SMP
Distrik Jml Daya Rombel tampung
308
9.856
Swasta Jml Daya Rombel Tampung
82
2.624
Kuantitas Kuantitas
12.480
Daya tampung termasuk siswa yang lalu kelas bawah Sosi tampung/kuota per Sekolah terlampir dalam web : ppdb.sragenkab.go.id 5. Jumlah seleksian maksimal 4 (catur) pilihan: a. SMP, terdiri 4 pilihan : Negeri 2 sekolah dan swasta 2 sekolah b. Pendaftar cak bertengger ke Sekolah Pesuluh PPDB On Line sreg sortiran pertama. 6. Komponen penentu peringkat cak bagi pendaftar ke SMP : a. Kompoonen penentu peringkat merupakan Kredit Akhir (NA) yang terdiri dari 1) Nilai Ujian Sekolah (NUS) 3 (tiga) Mapel : Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Butir-butir Alam 2) Nilai Kemaslahatan (NK) : Nilai Kemaslahatan yaitu tambahan nilai yang diberikan kepada pendaftar yang orangtuanya bekerja sebagai hawa/sida-sida di SMP Negeri baik PNS ataupun non PNS dengan tambahan Biji Kemaslahatan (NK) sbb : a) Anak Temperatur SMP (Tenaga Pendidik) mendaftar di panggung orangtuanya bekerja ditambah Kredit = 10 (dasa) b) Anak Guru SMP (Tenaga Pendidik) mendaftar diluar bekas orangtuanya berkreasi ditambah Biji = 5 (lima) c) Anak Karyawan SMP (Tenaga Kependidikan) mendaftar di tempat orangtuanya berkreasi ditambah Ponten = 5 (panca) d) Anak asuh Tenaga kerja SMP (Tenaga Kependidikan) mendaftar diluar panggung orangtuanya bekerja ditambah Nilai = 2,50 (dua koma limapuluh) 3) Biji Prestasi (NP) : Bonus kredit pengejawantahan diberikan bagi kinerja nan diperoleh dalam event yang diselenggarakan misal upaya peningkatan potensi siswa, dan internal upaya pembinaan kesiswaan nan linier dengan kegiatan nan diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Peradaban Provinsi, Maktab Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, dan/atau kerangka/instansi lain yang menerapkan Kriteria penilaian lazim n domestik penyelenggaraannya. Nilai Prestasi Piagam diperoleh berpangkal : a) Bidang Akademis : Olimpiade sains, KIR (Karya Ilmiah Remaja), Adu Ain Pelajaran, Siswa Berprestasi, Lomba Debat Bahasa Indonesia/ Luar b) Bidang Olah Raga : Olimpiade gerak badan/ Popda, Atletik, angkat besi, gimnastik ritmik dan artistik, bola volley, bola bola keranjang, bulu tangkis, tenis meja, tenis lapangan, sepak takrow, bola kaki, balap roda, renang, cucur, sky air, dayung, panahan, teakwondo, judo, tinju, gulat, karate, kempo, wushu dan kuntau kuntau. c) Permukaan Kesenian : Festival Lomba Seni Petatar Nasional/FLSSN
Panduan PPDB 2022/2018
~
5
Seni tari, seni suara, seni lukis, MTQ,seni pedalangan, baca puisi/geguritan, mocopat, karawitan, teater tradisional, busana tradisional. d) Meres Keterampilan : Pramuka (LCT dan lomba Tingkat), PMR, Adu TUB & PBB e) Skor Prestasi pada tingkat nasional, propinsi, kabupaten/ii kabupaten, dan kecamatan baik perorangan alias kelompok diberi nilai andai berikut :
N0
JENJANG/EVENT Antarbangsa
Nasional
Daerah
Kab/Kota
Kecamatan
PERINGKAT I II III I II III I II III I II III I
JUMLAH BONUS Ponten Intern LUAR Luar KAB KAB PROVINSI LD
LD
LD
LD 50 40 30 27,5 25 22,5 20 17,5 10
40 40 30 27,5 25 22,5 20 17,5 15 –
35 30 27,5 25 22,5 20 17,5 15 12,5 –
f) Catatan : LD : Sewaktu Diterima pada sekolah yang dipilih, dengan catatan sesuai kemampuan anak. Nilai Point LD (Langsung Diterima) diberikan nilai sebesar 200. Ketentuan Tak : g) Kejuaraan berusul negara lain dihargai sama nilainya dengan tingkat kebangsaan. h) Prestasi tersebut dapat diakui apabila dicapai murid dalam kurun perian 3 (tiga) periode buncit (Juli 2022 s/d Juni 2022). i) Eksplorasi dan pengesahan piagam Tingkat kewarganegaraan/ Propinsi/ Kabupaten/Kota dan Kecamatan dilakukan oleh Tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen dalam rencana transformasi ponten dan berbarengan input didalam sistem petisi on line melalui operator : • Bidang Pembinaan Sekolah Dasar untuk rataan akademik Jenjang Sekolah Dasar • Rataan PAUD dan PNF lakukan latar seni budaya, olah tubuh dan ketrampilan j) Pertinggal/piagam apresiasi di luar ketentuan tersebut di atas tidak diperhitungkan k) Pengajuan Nilai Pengejawantahan dilayani 1 pekan sebelum musim H Pendaftaran dan diakhiri paling lambat H-1 pembukuan PPDB On Line berlantas. l) Nilai Prestasi saja diambil dari prestasi tertinggi yang diperoleh, tetapi apabila nan bersangkutan n kepunyaan manifestasi silang kejuaraannya berbeda, maka dapat diakumulasikan.
Panduan PPDB 2022/2018
~
6
4) Biji Lingkungan (N L) : Penambahan Nilai Mileu ( N L) dimaksudkan buat pemerataan akses pendidikan disemua wilayah kiranya merata dan bukan hanya terkumpul diperkotaan serta mempehatikan unsur ramah sosial dengan lingkungannya. Pemetaan Mileu didasarkan pada wilayah RT/Akur Tangga terdekat yang berbatasan sekalian dengan lokasi sekolah dengan ganjaran penambahan nilai sebagai berikut : a) Jika tempat lalu dan gelanggang mendaftar di SMP privat RT/Rukun Jenjang yang separas dan/maupun yang berbatasan langsung dengan lokasi diberi suplemen poin 20 (dua puluh). b) Seandainya arena lewat dan bekas mendaftar di SMP tidak dalam RT/Rukun Tangga yang sama dan bukan berbatasan serentak dengan lokasi tidak mendapatkan tambahan Nilai Lingkunan. c) Sebelum PPDB berlangsung, semua SMP siswa PPDB On Line berkewajiban menentukan dan melaporkan wilayat RT domisili sekolahnya dan RT nan berbatasan langsung dengan sekolahnya masing-masing kepada Ketua Jawatan Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen (Cq. Panitia PPDB Tingkat Kabupaten) sesuai dengan tahun yang telah ditentukan. b. Kesimpulan Rumusan penjumlahan Poin Penutup adalah sebagai berikut :
NA = NUS + NP + NL + NK
7. Untuk pendaftar eks SD/Laksa tahun lalu, memperalat nilai US Tahun lalu dengan mata mata pelajaran sebagaimana mapel US 3 Mapel 2022/2017. 8. Kerjakan pendaftar Luar Kab. Sragen yang diterima, nilai harus lebih lautan atau sebabat dengan nilai terendah ( Batas Bawah ) yang masin lidah Internal Kab Sragen. 9. Bagi pendaftar dari luar Kabupaten Sragen dan luar Negeri Jawa Paruh, sambil mendaftar lewat sekolah yang menirukan PPDB On Line 2022. 10. Yang dimaksud Pendaftar dalam Kabupaten Sragen yaitu semua peserta ajar lulusan dari Satuan Pendidikan di Sragen atau lulusan dari Satuan Pendidikan diluar Kabupaten Sragen tetapi penghuni/domisili KK di Sragen. 11. Instrumen Pendaftaran (Reguler/Non KK Miskin) : a. Daftar Angka SHUS 3 Mapel 2022/2016 / Nilai SKHUS Tahun Terlampau ( ASLI); b. Foto copy Ijazah nan dilegalisir sekolah / Surat Keterangan lulus dari Sekolah; c. Foto copy Akte Kelahiran / Surat pas Lahir d. Foto copi Tiket Keluarga. e. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lungsin; f. Konversi Nilai (Ponten Kinerja) nan dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen dan piagam nirmala (bagi nan punya); g. Surat keterangan sebagai anak Temperatur/Sida-sida SMP yang diterbitkan makanya Ketua SMP dimana orangtuanya bekerja dengan dilampiri : Foto copy Surat Keputusan/SK sebagai Pendidik ataupun Tenaga Kependidikan di Eceran Pendidikan SMP lakukan pendaftar yang mencitacitakan lampiran Poin Kemaslahatan sebagaimana ketentuan n domestik Nilai Kemaslahatan tersebut diatas (bagi nan n kepunyaan) 12. Alat pendaftaran dikumpulkan di sekolah wadah mendaftar di sekolah sortiran pertama; 13. Seluruh berkas disiapkan sebanyak rangkap 3 (1 untuk pendaftar ,1 bikin tembusan sekolah dan 1 kerjakan arsip Dinas). 14. Tugas Panitia PPDB Satuan Pendidikan / Sekolah a. Menyelenggarakan pembukuan (input nomor pendaftar menggunakan Nomor US) dalam Kab. Sragen dan luar Kab. Sragen, dan input pilihan sekolah yang dituju; b. Mengamini berkas dari pendaftar dan membawa 1 set copy kebat pencatatan ke Maktab Pendidikan dan Peradaban Kabupaten Sragen setiap hari sepanjang PPDB berlangsung; c. Menerimakan layanan informasi;
Panduan PPDB 2022/2018
~
7
d. Tugas-tugas enggak yang berkaitan dengan PPDB masing-masing Sekolah; 15. Proses Tuntutan Penentuan Peringkat Pendaftar Yang Diterima. a. Pada sekolah pilihan mula-mula, total Skor Akhir (NA) saban pendaftar disusun peringkatnya. Pendaftar nan dituruti yakni Jumlah Nilai Pengunci terala sesuai peringkatnya dan sesuai daya tampung sekolah itu. b. Sempuras pendaftar yang tidak dituruti pada sekolah sortiran pertama otomatis tergeser ke sekolah saringan kedua (online). Plong sekolah ini akan digabung dengan pendaftar disekolah ini cak bagi nan mengidas bak seleksian pertama. Kredit Akhir (NA) dari seluruh pendaftar terkumpul ini, akan disusun peringkatnya, dan diterima sesuai buku tampung sekolah bersangkutan. c. Ampas pendaftar yang lain diterima puas sekolah kedua tersebut akan tergeser secara otomatis ke sekolah pilihan berikutnya, digabung dan disusun peringkatnya untuk menentukan pendaftar yang dipedulikan sesuai daya tampung sekolah tersebut. Proses ini akan berlanjut sampai dengan sekolah pilihan terakhir. d. Takdirnya sreg pendaftaran buncit yang diterima plong satu sekolah terdapat 2 (dua) atau lebih Poin Akhir (NA) yang separas, untuk menentukan peringkat ditentukan sebagai berikut : 1) Pendaftar yang memilih pilihan mula-mula menduduki peringkat di atas pendaftar yang mengidas pilihan ke dua, pemilih ke dua diatas pemilih ketiga. 2) Seandainya pada butir 1) tersebut nilainya masih sebanding, maka peringkatnya ditentukan nilai yang makin tataran puas urutan kredit mata pelajaran pada daftar biji Ujian Sekolah yang diujikan : – SD/Mi/SDLB : Bahasa Indonesia, Matematika, IPA 3) Jika kodrat pada butir 1) dan 2) diatas nilainya masih sama, maka akan ditentukan peringkatnya bersendikan belai usia, yang makin wreda menduduki peringkat diatas yang lebih muda. 16. Pemberitaan nan boleh diakses. a. Informasi yang dapat diakses 1. Daya tampung sekolah 2. Jumlah pendaftar 3. Harian Nilai (enggak pengumuman) 4. Seleksi sementara 5. Keterangan dituruti/tidak pron bila pengumuman b. Cara Mengakses 1. Lewat Internet Awalan – langkah yang harus dilakukan : Buka situs
ppdb.sragenkab.go.id
2. Lewat Laporan di Sekolah a) Daya tampung, jumlah kelas, dan total peserta ajar; b) Jumlah Pendaftar; c) Jurnal Nilai; d) Hasil Pengumuman (sesuai jadwal) 17. Pendaftaran sistem on line sekadar dilakukan satu mungkin. Primadona murid didik yang sudah mendaftar secara on line dan membatalkan pembukuan (mencabut gabung pendaftaran), harus menandatangani Berita Acara pengambilan kebat pencatatan dan siswa tersebut tidak dapat kembali mendaftar secara online di wilayah Kabupaten Sragen (tidak dimasukkan dalam harian PPDB). Dikecualikan untuk pendaftar dari KK miskin yang memenuhi syarat belaka tidak diterima karena sudah melebihi kuota, maka yang bersangkutan boleh mencopot pendaftarannya dan mendaftarkan kembali melalui jalur regular di sekolah tersebut ataupun disekolah tidak.
Panduan PPDB 2022/2018
~
8
18. Calon pelajar didik yang dinyatakan tidak dipedulikan disemua pilihannya, Surat Butir-butir Hasil Eksamen Nasional (SKHUN) dan berkas kelengkapan lainnya taajul dikembalikan kepada calon peserta didik nan bersangkutan, sehingga dapat digunakan kerjakan mendaftar di sekolah bukan. V.
BIAYA Biaya Kodifikasi PPDB tahun wangsit 2022/2018 merupakan misal berikut : A. Sekolah Area : 1. TK Negeri : Tak dipungut Biaya 2. SD Kewedanan : Tidak dipungut Biaya 3. SMP Negeri : Bukan dipungut Biaya B. Sekolah Swasta: 1. TK Swasta : Menyeimbangkan 2. SD Swasta : Menyamakan 3. SMP Swasta : Rp 20.000,00 (maksimal) VI. JADWAL Pembelajaran PPDB ANTAR JENJANG TAHUN Tutorial 2022/2018 Jenis Kegiatan No
1.
Satuan Pendidikan
Tes Unik
Pengumu man
Daftar ulang
Hari Mula-mula Timbrung Sekolah
TAHAP 1 TK/SD ( Off Line)
a. Distrik b. Swasta 2.
Pencatatan
Kajian dan penyusunan Peringkat
19 – 21 Juni 19 – 21 Juni
21 Juni 21 Juni
22 Juni 22 Juni 22 Juni 22 Juni
17 Juli 17 Juli
a. Wilayah utk Keluarga Terbatas Berpunya
19 – 20 Juni
20 Juni
21 Juni 4 – 5 Juli
17 Juli
b. Negeri Reguler c. Swasta
20 – 22 Juni
22 Juni
23 Juni 4 – 5 Juli
17 Juli
20 – 22 Juni
22 Juni
23 Juni 4 – 5 Juli
17 Juli
12 Juli 12 Juli
13 Juli 13 Juli
SMP ( On Line)
TAHAP 2 : Khusus untuk SMP Negeri/swasta yang kuotanya belum terkabul 3.
SMP ( On Line)
a. Negeri b. Swasta
11 – 12 Juli 11 – 12 Juli
13-14 Juli 17 Juli 13-14 Juli 17 Juli
Panduan PPDB 2022/2018
~
9
VII. Garis hidup PPDB ON LINE Buat Siswa DARI Tanggungan KURANG Gemuk TAHUN PELAJARAN 2022/ 2022 A. Takdir UMUM N domestik lembaga mengimplementasikan program ”Pendidikan Lakukan Semua” dan Perampungan Program Wajib Pendidikan Asal 9 Tahun, khususnya privat konteks pemerataan dan perluasan akses pendidikan, pengemasan layanan pendidikan yang murah dan berkualitas, maka penyelenggaraan Pendedahan Pesuluh Asuh Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/ 2022 idiosinkratis lakukan favorit pelajar dari keluarga abnormal kaya secara ekonomi dan berprestasi di Kabupaten Sragen wajib berpedoman puas beberapa ganjaran umum bak berikut : 1. Kalimat ”siswa berbunga keluarga kurang mampu secara ekonomi dan berprestasi” harus dipahami laksana suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, sepatutnya tidak menimbulkan perbedaan kegaduhan dimasyarakat bahwa ”petatar miskin sinkron harus dipedulikan”, tanpa memperhatikan prestasinya. 2. Jadwal Pelaksanaan pemilihan PPDB perian tutorial 2022/2018 berbunga siswa anak bini kurang mampu dan berprestasi di jenjang pendidikan SMP dilakukan secara On Lline seperti halnya PPDB On Line Reguler sebagai halnya panduan tersebut diatas.. 3. Pelaksanaan seleksi PPDB siswa dari batih kurang mampu harus etis-benar obyektif, semerawang, akuntabel, dan kompetitif yang dapat diartikan misal pelaksanaan seleksi PPDB yang betul-betul diperuntukkan bagi nomine murid bersumber keluarga kurang mampu bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat luas termasuk orangtua/pengasuh siswa, dapat dipertanggungjawabkan berpokok segi prosedur maupun hasilnya, serta terwujudnya persaingan seleksi biji pembobotan yang afiat atas dasar prestasi akademik masing-masing favorit pesuluh. 4. Kuota PPDB siswa berusul keluarga abnormal subur dan berprestasi ialah 20% dari daya tampung per satuan pendidikan. 5. Semua eceran pendidikan wajib membebaskan semua biaya nan kulur berasal proses pendaftaran dan seleksi PPDB KK Miskin. 6. Poin Kemaslahatan tetap berperan (bagi yang relevan) 7. Angka Lingkungan (T L) tetap berlaku sesuai kodrat diatas
Panduan PPDB 2022/2018
~ 10
B. Predestinasi KHUSUS Dalam rangka memenuhi rasa kesamarataan terhadap rerata mutu/kualitas akademik di tiap-tiap asongan pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kultur Kabupaten Sragen mengamalkan pemetaan mutu/kualitas menjadi 3 (tiga) kategori/grade asongan pendidikan termasuk standar persyaratan biji akademik bagi calon pendaftar peserta didik yunior yang dapat menirukan penyaringan sebagai berikut :
NO
1
2
3
KATAGORI
Eceran PENDIDIKAN
Terbit SD Sepadan KE JENJANG SMP GRADE 1 * SMPN 1 Sragen * SMPN 2 Sragen * SMPN 5 Sragen * SMPN 1 Gemolong GRADE 2 * SMPN 3 Sragen * SMPN 4 Sragen * SMPN 6 Sragen * SMPN 2 Gemolong * Semua SMPN 1 di 20 Kecamatan Kecuali SMPN 1 Sragen GRADE 3 Semua SMP Kewedanan dan Swasta yang enggak termasuk kerumahtanggaan GRADE 1 dan 2 tersebut diatas.
SYARAT RATA-RATA Ponten RAPORT DAN NILAI UJIAN SEKOLAH Yang DIPERSYARATKAN BAGI Murid DARI KELUARGA Kurang Subur BERPRESTASI 1. Nilai Raport Sem 7 s/d 11 rata-rata ≥ 75 2. Nilai SHUS 3 Mapel ratarata ≥ 80 1. Skor Raport Sem 7 s/d 11 rata-rata ≥ 70 2. Nilai SHUS 3 Mapel ratarata ≥ 70
1. Nilai Raport Sem 7 s/d 11 rata-trata ≥ 65 2. Nilai SHUS 3 Mapel ratarata ≥ 65
1. Mekanisme Pendataan Siswa semenjak Keluarga Terbatas Mampu/KK Miskin : a. Mekanisme pendaftaran sebagai halnya PPDB On Line (Reguler/Non Miskin) sebagaimana ketentuan tersebut diatas. b. Persyaratan Administrasi Pembukuan 1) Daftar Nilai SHUS 3 Mapel 2022/2017 / Nilai SKHUS Tahun Lalu ( ASLI); 2) Foto copy Ijazah yang dilegalisir sekolah / Surat pas penyap bermula Sekolah; 3) Foto copy Akte Kelahiran / Surat pas Lahir 4) Foto copi Kartu Tanggungan. 5) Foto copy Raport semester 7 s/d 11 dan nilainya menyempurnakan skor akademik nan dipersyaratkan sebagaimana ketentuan tersebut diatas. 6) Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 3 utas; 7) Konversi Nilai (Biji Prestasi) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen dan dokumen asli (bagi yang mempunyai); 8) Surat pas ibarat anak Pendidik/Tenaga Kependidikan SMP dan Foto copy Surat Keputusan/SK bak Pendidik atau Tenaga Kependidikan di Runcitruncit Pendidikan SMP cak bagi pendaftar yang menginginkan lampiran Nilai Kemaslahatan sebagaimana ketentuan n domestik Skor Kemaslahatan tersebut diatas (bagi yang mempunyai)
Panduan PPDB 2022/2018
~ 11
9) Foto copy Kartu Sintawati dan/atau Saraswati (Melati, Menur) dan/maupun Jamkesmas dan/maupun KPS dan/atau Kartu PKH yang baru dan/maupun KIP yang diterbitkan
oleh
Pemerintah
dan/atau
Pemerintah
Distrik
dan/atau
Pemerintah Kabupaten Sragen sebelum 31 Mei 2022. (surat polos ditunjukkan kepada petugas sreg saat pendaftaran) 10) Radas pendaftaran dikumpulkan di sekolah tempat mendaftar di sekolah seleksian pertama; 11) Seluruh ikat disiapkan sebanyak rangkap 3 (1 untuk pendaftar ,1 untuk arsip sekolah dan 1 buat arsip Dinas). 2. Apabila kuota untuk Murid semenjak Tanggungan Terbatas Mampu bukan terwujud sebesar 20% dari trik tampung saban satuan pendidikan, maka secara kodrati akan terisi dari pendaftar reguler ( non KK Miskin ). 3. Namun apabila kuota cak bagi Siswa berpokok Tanggungan Cacat Congah melebihi kuota 20% dan tidak boleh diterima di sekolah yang dituju, nan berkepentingan dapat mencabut pendaftarannya dan dapat mendaftarkan kembali melangkaui jalur reguler di sekolah tersebut atau disekolah tak. VIII.Tidak-LAIN A. Matrikulasi Untuk mengkondisikan dan menguatkan komitmen, semangat dan kognitif murid didik berpokok keluarga terbatas mampu maka per sekolah perlu menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan akademis sekolah dengan kegiatan matrikulasi ibarat berikut : 1. Dilaksanakan sejauh 2 minggu selepas pengumuman dituruti sebagai peserta didik baru. 2. Materi terdiri berbunga Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, Bahasa Inggris dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). 3. Sekolah membuat kepanitiaan dan menyusun struktur kurikulum, bahan ajar dan modul pendedahan. B. Ketentuan Penutup 1. Untuk SMP yang kuotanya belum terlaksana dapat mengikuti PPDB On Line Tahap 2 sesuai jadwal. 2. Petatar yang sudah dinyatakan masin lidah pada PPDB On Line Tahap 1 dan sudah melakukan heregistrasi tak dapat lagi mengajuk PPDB On Line Tahap 2 karena identitas yang bersangkutan sudah dikunci didalam sistem petisi. 3. Pengungsian murid di skop satu kota kecamatan lain diperbolehkan 4. Hal – peristiwa tidak yang belum diatur dalam wahyu teknis ini akan diatur kemudian kerumahtanggaan takdir khusus dan menjadi bagian tidak terpisahkan terbit petunjuk teknis ini. Sragen, 13 Juni 2022 Plt. Kepala Biro Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen Assisten Perekonomian dan Pembangunan,
SUHARTO, S.H., M.H. NIP. 19630805 198607 1 002
Panduan PPDB 2022/2018
~ 12
Source: https://adoc.tips/download/20174dd41ea9ce4fd65ad2fde2a3a99c2d1090020.html