Blangko Ijazah Smp Tahun Pelajaran 1998-1999 Kabupaten Garut
Lembaga :
Tanzil PENULISAN Lembar isian IJAZAH SD Tahun 2022/2022
BERDASARKAN Statuta SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 1 TAHUN 2022
Keluron Murid Didik dituangkan melewati Ijazah dan surat maklumat musnah yang ditandatangani oleh pejabat Satuan Pendidikan.
Pasal 6 ayat 2 (a)
Keguguran SD, SDLB, Program Buntelan A atau sederajat ditetapkan copot 15 Juni 2022.
Pasal 7 ayat 1
Surat keterangan lulus diberikan sesuai dengan tanggal miskram sebagai halnya dimaksud internal Pasal 6 ayat (2).
Pasal 7 ayat 2
Surat butir-butir meruap sebagaimana dimaksud puas ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata poin testing sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
Pasal 8 ayat 1
Ijazah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat isian Ijazah oleh SatuanPendidikan.
Pasal 8 ayat 2
Sungkap penerbitan Ijazah minimal cepat satu hari setelah sungkap maklumat kelulusan dan minimal lambat 31 Juli 2022.
Pasal 9 ayat 1
Dalam kejadian kepala Rincih Pendidikan berhalangan, maka pencantuman Lembar isian Ijazah, penandatanganan Ijazah, dan penandatanganan surat keterangan gaib dapat dilakukan makanya pejabat lain yang ditugaskan makanya. Jawatan untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan makanya Pemerintah Provinsi; atau ketua produsen Rincih Pendidikan buat Satuan Pendidikan nan didirikan maka itu masyarakat
Pasal 9 ayat 2
Ketengan pendidikan dan Dinas Pendidikan bukan diperkenankan cak bagi menahan atau tidak mengasihkan Ijazah kepada tuan Ijazah nan sah dengan alasan apapun.
Penyelenggaraan Prinsip PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
Wangsit Umum Pengisian Blangko Ijazah
-
Pencantuman Ijazah menunggangi tulisan tangan dengan karangan huruf yang etis, jelas, segeh, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah seput dan bukan mudah dihapus.
-
Jika terjadi kesalahan dalam pengepakan Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Lembar isian Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian n domestik penulisan.
-
Ijazah yang mengalami kesalahan pengepakan disilang dengan tinta dandan hitam puas kedua sudut yang anti sreg halaman depan dan belakang.
-
Satuan pendidikan, biro pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan buat membantut maupun bukan memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
-
Siswa tuan Ijazah nan sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke ketengan pendidikan yang menerbitkan.
PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN Blangko IJAZAH SD (Pekarangan DEPAN)
-
Tera sekolah bersangkutan nan menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur
-
Nomor Kiat Sekolah Kebangsaan (NPSN)
-
Keunggulan nomenklatur kabupaten/daerah tingkat*) (tanpa menyetrip) merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2022 mengenai tentang Kode dan Data Wilayah Adminitrasi Pemerintahan dan Pulau (Contoh : Kabupaten/Daerah tingkat Bandung)
-
Tanda Daerah
-
Segel siswa tuan ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. (Transendental : Khuluk DARMONO)
-
Gelanggang dan tanggal lahir siswa empunya ijazah (Contoh : Ii kabupaten Serang, 17 Januari 2005).
-
Label ayah, ibu, atau wali siswa empunya ijazah.
-
Nomor Induk Murid pemilik ijazah
-
Nomor Emak Siswa Kebangsaan empunya ijazah
11. Nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap (Contoh : Kota Malang atau Kab. Malang).
12. Tanggal penerbitan ijazah oleh ketengan pendidikan (Ideal : 1 Juli 2022).
13. Tanda Kepala Sekolah dan dibubuhkan merek tangan. Bagi Komandan Sekolah yang berstatus sebagai PNS diisi dengan menyertai NIP, sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu biji zakar strip (-). Penandatanganan ijazah lain perlu menyambat gubahan “Plt” maupun “ Pembuat
Tugas” lega rubrik nama atau jabatan.
14 Stempel Sekolah
15 Patut foto pelajar didik nan terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau bercelup, dibubuhi tanda jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.
Tanzil KHUSUS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD (HALAMAN BELAKANG)
1. Cap pemilik ijazah dengan menggunakan huruf kapital seluruhnya.
2. Tempat dan tanggal lahir empunya ijazah
3. Nomor Induk Siswa pemilik ijazah
4. Nomor Induk Siswa Kewarganegaraan pemilik ijazah
6. Angka Ujian Sekolah nan diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 202l tentang Peniadaan Ujian Kewarganegaraan dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Eksamen Sekolah privat Perian Sementara PenyebaranCorona Virus Disease(Covid-l9). Nilai Testing Sekolah ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2(dua) angka di pinggul koma.
7. Rata-rata nilai dari rubrik di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2(dua) angka di pantat koma.
8. Nama nomenklatur kabupaten/daerah tingkat gelanggang penerbitan secara lengkap.
Contoh: Ii kabupaten Malang atau Kab. Malang
9. Tanggal penerbitan ijazah dengan coretan angka dan bulan ditulis dengan menggunakan lambang bunyi kapital di depan (tidak disingkat).
10. Nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan nan menerbitkan ijazah dan dibubuhkan label tangan kepala sekolah bersangkutan. Bagi nan berstatus non PNS diisi strip (-).
11. Etiket sekolah
Penggantian dan Pemusnahan Formulir Ijazah
-
Lembar isian Ijazah yang mengalami kesalahan pemuatandikembalikan ke Dinas Pendidikan buatdiganti dengan blangko Ijazah nan barudan dilengkapi dengan Berita Program Serah terima surat isian Ijazah yang riuk dan penggantinya, nan ditandatangani makanya kepala ketengan pendidikan.
-
Blangko Ijazah yang:
1. mengalami kesalahan pengisian; dan/ataupun
2. tidak terpakai,
dikembalikan makanya ketengan pendidikan kepada Dinas Pendidikan dengan disertai Berita Acara Timbang terimapengembalian blangko Ijazah, yang ditandatangani oleh komandan satuan pendidikan
3. Blangko Ijazah nan telah dikembalikan kepada Dinas Pendidikan dan cadangan yang tersisa di Dinas Pendidikan dimusnahkan dengan prosedur sebagai berikut:
1.proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan maka dari itu dinas pendidikan, yang disaksikan oleh majikan dinas pendidikan dan pihak kepolisian.
2. pemusnahan Blangko Ijazah sebagai halnya dimaksud angka 1) disertaiberita acara pemusnahannan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.
3. Pemusnahan maka dari itu Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2022
Penatausahaan Ijazah
Maktab Pendidikan terlazim melakukan penatausahaan Ijazah melalui kodifikasi dan penyimpanan baik secaramanualmaupundigital(terkomputerisasi) mengenai data pengusahaan, pemusnahan, dan pengembalian Blangko Ijazah.
Data yang dicatat dan disimpan dimaksud paling kecil minus memuatkode Ijazah, NPSN, dan NISN
Download MateriSosialisasiPenulisanBlangko Ijazah SdTahun 2022/2022
DISINI
Sumber: Persesjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Waktu 2022
Source: http://www.imrantululi.net/berita/detail/petunjuk-penulisan-blangko-ijazah-sd-tahun-20212022